Buku
Hukum dalam ruang sosial
Kehadiran hukum dalam ruang sosial, utamanya dalam lingkungan masyarakat lokal,tak jarang menjadi beban bagi penerimanya. Inilah yang menajdi isu pokok karya ini. Hukum dan budaya lokal, tidak selalu compatible. Hukum sebagai sistem formal-modern yang dirancang-bangun secara sentral-nasional, hadir dalam budaya lokal yang informal-khas lokal. Keduanya, tidak hanya merupakan produk konstruksi sosial dari dunia yang berbeda, tetapi juga memiliki logika dan keprihatinan dasar berbeda. Karya ini coba meneropong keberadaan hukum dalam ruang sosial di Pulau Sabu, Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur.Pembahasan akan dilakukan dengan menggunakan pendekatan analisa budaya. Pengkajian yang mendalam tentang permasalahan nasional dalam konteks mikro dapat mengungkapkan realitas tentang kebhinekaannya.
Tidak tersedia versi lain