Buku
Hukum Pemerintahan Desa
Setelah melalui perjuangan panjang akhirnya lahirlah UU No.6 Tahun 2004 tentang Desa. UU ini mengakomodir eksistensi desa dan desa adat. Diakui, meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat hemogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisonalnya. UU ini menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, sehingga diharapkan kesatuan masyarakat hukum ada yang selama ini merupakan bagian dari wilayah Desa, ditata sedemikian rupa menjadi Desa dan Desa Adat.
Tidak tersedia versi lain