Buku
Hukum Sebagai Suatu Sistem
Buku ini membahas tentang ilmu hukum yang dipelajari sebagai bagian dari totalitas penjajahan ide manusia yang telah berlangsung selama berabad-abad. Banyak masalah dapat diatasi dan banyak hal dapat diungkapkan secara benar melalui cara pengkajian ini. Dalam buku ini, hukum dikaji dengan memanfaatkan empat pendekatan utama, yaitu pendekatan filsafat sains, filsafat ilmu hukum, filsafat hukum, dan pendekatan ilmu hukum. penggunaan pendekatan ini dimaksudkan untuk; pertama, menjelaskan esensi ilmu hukum dalam struktur pengetahuan global; kedua, menjelaskan perkembangan ilmu pengetahuan dan pengaruhnya terhadap ilmu hukum; ketiga, merehabilitasi hukum sebagai objek ilmu hukum dari reduksi normatifnya; keempat, menggambarkan hukum sebagai suatu keseluruhan dalam hubungannya dengan kedudukan sebagai objek ilmu hukum; kelima, membuka kemungkinan baru bagi pola analisis hukum; keenam, untuk meningkatkan dimensi aksiologi dari ilmu hukum. Tujuan penulisan buku ini adalah meninggalkan pendekatan sains modern dan beranjak ke pendekatan sains post modernism.
Tidak tersedia versi lain