Buku
Penyiaran publik : regulasi dan implementasi
Sebuah negara demokratis harus memiliki lembaga penyiaran publik sebagai pemenuhan HAM yang diatur dalam konstitusi: yaitu kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi yang sehat. Kehadiran LPP harus menjadi media utama bagi publik, tidak semata karena lembaga penyiaran lain telah gagal memainkan peran kepublikan atau bukan semata untuk pemenuhan prinsip pluralisme dalam sistem media massa. isi buku ini menyajikan pengetahuan mengenai lembaga penyiaran publik secara komprehensif maupun praktis. Pada aspek konseptual dikupas pengertian penyiaran publik, public service broadcasting, prinsip-prinsip penyiaran publik, kelembagaan penyiaran publik dan sebagainya. Kemudian pada aspek praktis akan dibahas implementasi prinsip-prinsip penyiaran publik yang ada. Buku ini akan fokus pada standar dan prinsip utama penyiaran publik yang relevan untuk menjadi acuan perumusan UU dan kebijakan terkait lainnya.
Tidak tersedia versi lain