Buku
Aspek hukum ekonomi dalam kerjasama daerah
Buku ini menelaah berbagai masalah hukum berkaitan kerjasama daerah dalam perspektif hukum ekonomi. Kerjasama daerah yang terbagi dalam bentuk kerjasama antardaerah dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga yang di dalamnya meliputi kerjasama daerah dengan badan hukum privat dalam pola public private partnership, memberi kesimpulan bahwa Hukum Kerjasama Daerah berada dalam ranah Hukum Ekonomi, yaitu hukum yang mengintegrasikan aspek hukum publik (hukum administrasi) dan aspek hukum privat (hukum kontrak), di dalam berbagai upaya mensejahterakan masyarakat yang dilakukan pemerintah melalui pembangunan kehidupan ekonomi.
Tidak tersedia versi lain