Buku
Urgensi pengaturan (lus constituendum) eksekutabilitas putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menjamin kepatuhan pejabat TUN
Penelitian ini mengulas kajian yuridis Peradilan tata usaha negara, memberikan gambaran dari aspek filosofis, dan sejarah hukum mengenai eksekusi putusan peradilan tata usaha negara. Pengaturan mengenai eksekutabilitas putusan dan/atau penetapan peradilan tata usaha negara masih sangat urgen, namun tidak perlu diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah. Pada saat ini RUU tentang tindak pidana penyelenggaraan peradilan dan penghinaan di luar pengadilan yang yang telah diajukan kepada DPR menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi perintah pengadilan tanpa alasan yang sah yang dikeluarkan oleh kepentingan penyelenggaraan peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Tidak tersedia versi lain