Buku
Pedoman umum ejaan bahasa Indonesia dan pembentukan istilah
Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UUD 945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan,pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, tekonologi, seni dan bahasa media massa. Oleh karena itu pengembangan, pembinaan dan perlindungan Bahasa Indonesia menjadi tanggung jawab lembaga kebahasaan. Buku ini berisi literatur tentang ejaan yang disempurnakan sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu keseragaman dalam ranah pemakaian, baik secara lisan maupun tulisan Bahasa Indonesia.
Tidak tersedia versi lain