Buku
Dialektika Pengujian Peraturan Daerah Pasca Otonomi Daerah
Inflasi Peraturan Daerah (Perda) bermasalah dewasa ini, temuan Kementerian Keuangan pada tahun 2009, dari 14.000 Perda, terdapat lebih dari 4000 Perda bermasalah dan dicabut. Dari hasil evaluasi Perda yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dibatalkan 1800 Perda. Pemerintah melalui Kemendagri, dalam rentang waktu 2002-2009 telah membatalkan sebanyak 1878 Perda. Tahun 2010, Kemendagri telah mengklarifikasi 3000 Perda dan menemukan 407 Perda yang bermasalah. Tahun 2011 diklarifikasi 9000 Perda dan ditemukan 351 bermasalah. Pemerintahan Daerah dengan jumlah Perda bermasalah adalah Provinsi Sumatera Utara yaitu sebanyak 217 Perda. Perda merupakan salah satu jenis produk hukum regelling yang secara hirrarkitas berada di bawah Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, karenanya pembentukan Perda sejatinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Buku ini menawarkan solusi konstruktif bagi para pengambil kebijakan untuk mengakhiri dilema pembatalan Perda, kompleksitas pembatalan/pengujian Perda bermasalah terutama pasca berlakunya UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tidak tersedia versi lain