Buku
Prinsip Pengelolaan Mineral dan Batu Bara: Kajian Filosofis terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Buku ini mendeskripsikan konsep penguasaan negara di bidang mineral dan batu bara yang didasarkan atas konsep negara hukum kesejahteraan (verzorgingsstaat) dalam makna bahwa negara tidak hanya berkewajiban menjaga ketertiban dan keamanan, tetapi berkewajiban mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya sebagai amanah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Atas pemikiran tersebut, pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Pertambangan (UU Pertambangan) dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Dalam UU Minerba terdapat beberapa perubahan prinsip pengelolaan yang mendasar dalam yang lebih mengedepankan kepentingan bangsa yang berlandaskan pada asas partisipasi, transparansi dan akuntabilitas, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Selain itu, dalam UU Minerba dilakukan perubahan yang mendasar berkaitan titel hak untuk melakukan aktivitas pertambangan dari Kontrak Karya (KK), Kuasa Pertambangan (KP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) menjadi "izin" yang dapat dibedakan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Secara yuridis perubahan ini mempunyai konsekuensi yang sangat urgen, terutama berkaitan dengan kedudukan dan kewenangan pemerintah selaku pemberi izin. Sehingga pemerintah berhak menentukan prosedur, persyaratan dan melakukan evaluasi atas izin yang diberikan bahkan bisa memberikan sanksi.
Tidak tersedia versi lain