Terbitan DPR
Analisis dan Evaluasi Undang-undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial
Amandemen UUD Tahun 1945 juga mengintroduksi suatu lembaga negara baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang disebut Komisi Yudisial (KY). Pementukan KY dimaksudkan sebagai sarana penyelesaian problem yang terjadi dalam praktek ketatanegaraan yang sebelumnya tidak ditentukan. Buku ini menganalisis dan mengevaluasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial. Khususnya dikabulkannya permohonan uji materiil pasal 18 ayat (4), Pasal 28 ayat (6), Pasal 28 ayat (3) huruf c, dan pasal 37 ayat (1) UU KY terhadap UUD Tahun 1945 membawa implikasi dan akibat hukum terkait proses rekrutmen hakim agung dan anggota KY. Seshingga dalam rangak menindaklanjuti akibat hukum yang menciptakan keadaan hukum baru sebagai implikasi dikabulkannnya permohonan uji materiil pasal-pasal aquo. Penyusunan analisis dan evaluasi pengujian terhadap UU KY yang dikabulkan oleh MK dilakukan dengan metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder terutama peraturan perundang-undangan, putusan mahkamah konstitusi, jurnal, teori dan pendapat para ahli.
Tidak tersedia versi lain