Buku
Prinsip Non-Diskriminasi Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Kebijakan
Upaya pemenuhan hak ekosob telah dilakukan pemerintah Indonesia, dan diteguhkan dengan berbagai regulasi, baik internasional maupun nasional. Pemerintah (pusat dan daerah) berdasarkan Kovenan Ekosob menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memajukan, dan memenuhi hak ekosob. Di tingkat pemerintahan daerah yang pada era otonomi daerah menjadi penanggung jawab pengelolaan daerah harus meninjau kembali proses pembangunan pemenuhan hak-hak dasar di daerahnya agar sesuai dengan amanat Kovenan Ekosob. Dalam era otonomi daerah saat ini, peran pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari hak ekosob sudah didesentralisasikan dari pemerintah pusat ke daerah. Perda merupakan elemen terpenting dalam pemerintahan daerah. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, pemerintah daerah berkewajiban menjamin pemenuhan kedua hak tadi melalui pelayanan publik yang disediakan tanpa diskriminasi. Dalam substansi peraturan perundang-undangan secara umum dapat dikatakan menghormati nilai-nilai HAM, adalah apabila substansi peraturan dimaksud menjunjung tinggiatau setidaknya tidakbertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Namun dalam implementasinya masih banyak permasalahan, terkait dengan Perda yang terindikasi belum harmonis dengan ketentuan HAM yang dalam hal ini dapat dilihat dalam penerapan pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan.
Tidak tersedia versi lain