Buku
Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Anak
Restorative justice merupakan cara lain dari peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan humanisme pelaku disatu sisi, dan korban serta masyarakat di sisi lain sebagai perwujudan untuk mencari serta kembali kepada pola hubungan baik. Proses ini dilakukan melalui deskresi (kebijakan) dan diversi yaitu pengalihan dari proses peradilan pidana ke proses non formal melalui musyawarah. Kejahatan anak dengan perkataan lain anak yang berhadapan dengan hukum, dalam era perlindungan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA), yang didalamnya melekat restorative justice dan diversi. Disamping itu, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Tidak tersedia versi lain