Buku
Hukum perusahaan multinasional, liberalisasi hukum perdagangan internasional dan hukum penanaman modal
Globalisasi dan liberalisasi ekonomi meningkatkan kebergantungan ekonomi melalui perdagangan internasional dan penanaman modal asing melalui perusahaan-perusahaan multinasional. Liberalisasi ketentuan-ketentuan perdagangan internasional yang terdapat dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sangat berpengaruh terhadap pengaturan penanaman modal asing di Indonesia. Hal ini terlihat jelas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Perusahaan multinasional berperan cukup besar dalam perdagangan internasional. Hal ini terbukti bahwa keberadaan perusahaan multinasional dapat meningkatkan standar hidup sebagian ekonomi msyarakat dan memberikan masukan devisa bagi negara. Dan tidaklah mudah mengatur perusahaan multinasional dengan pengaturan nasional, karena Indonesia terikat oleh perjanjian-perjanjian internasional baik yang bilateral, regional maupun multilateral.
Tidak tersedia versi lain