Terbitan DPR
Penyadapan dalam hukum di Indonesia: Perspektif IUS Constitutum dan IUS Constituendum
Buku ini menguraikan secara komprehensif masalah penyadapan, mulai dari dari kontroversinya di masyarakat dan bagaimana pengaturannya dalam RUU KUHAP dan UU KPK. Pembahasan masalah penyadapan dilihat dari pengaturan hukum positif di Indonesia dan pengaturan penyadapan di beberapa negara lain. Penyadapan dianggap tidak patut menurut ukuran hak asasi manusia, dikarenakan hak atas perlindungan diri sendiri (privacy rights) dijamin secara tegas oleh UUD Tahun 1945. Namun penyadapan dibutuhkan untuk mengungkap sejumlah tidak pidana yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional (transnational crime) yang bersifat terorganisasi, seperti tindak pidana korupsi. Tindak pidana semacam ini sangat sulit untuk dijerat, sehingga kewenangan penyadapan menjadi penting bagi penyidik.
Tidak tersedia versi lain