Buku
HUKUM KEWARISAN ISLAM Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia
Hukum Kewarisan Islam (The Islamic Law of Inheritance), di dalam hukum islam ketentuan materiil bagi orang yang ditinggalkan si pewaris telah digariskan dalam Alquran dan hadis secara rinci dan jelas. Namun, di dalam sistem hukum Barat pada pokoknya menyerahkan persoalan harta peninggalan si pewaris kepada keinginan yang bersangkutan itu sendiri, yaitu si pewaris membuat wasiat pada saat hidupnya. Buku ini menganalisis kritis Hukum Kewarisan Islam dalam rangka pembaruan hukum positif di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain