Buku
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dilengkapi 13 peraturan LKPP terbaru
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 lebih sederhana dibandingkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 karena hanya terdiri dari 15 Bab dan 94 pasal. Selain itu, terdapat pengaturan baru dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Beberapa perubahan juga terjadi pada istilah, definisi dan pengaturan. Dalam pasal 38 disebutkan bahwa metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas: e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat dan tender. Adapun metode penyedia jasa konsultasi berdasarkan pasal 41 Perpres ini terdiri atas: seleksi, pengadaan langsung dan penunjukan langsung.
Tidak tersedia versi lain