Buku
Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Buku ini mengkaji tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Tradisional dari aspek hukum, berangkat dari sebuah isu pemikiran pada dasarnya Indonesia memiliki kekayaan intelektual tradisi/adat yang memiliki karakter yang menggambarkan ciri khas masyarakat tertentu, namun kesadaran hukum terhadap Perlindungan Kekayaan Intelektual itu masih kurang. Pengkajian ilmiah ini untuk mengetahui apakah pengetahuan seni tradisi itu, apakah terdapat pertentangan asas, serta bagaimana format dan konstruksi hukum suatu kaidah pengetahuan dan seni tradisi (traditional art and knowledge) dalam lingkup perlindungan dalam sistem HKI.
Tidak tersedia versi lain