Terbitan DPR
KO PA PA = Koordinasi Proses Percepatan Administrasi Pemberhentian dan Pengangkatan Antarwaktu Anggota DPR RI
Upaya untuk mempercepat proses administrasi Pengangkatan Antar Waktu (PAW) kepada stakeholders yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 terutama Pasal 13 Ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari Komisi Pemilihan Umum dan Tata Tertib Pasal 14 ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian. Dengan adanya proyek perubahan ini pemrosesan administrasi PAW dapat diselesaikan kurang dari 7 (tujuh) hari yaitu minimal 3 (tiga) hari surat sudah dapat disampaikan kepada pihak-pihak terkait (KPU dan atau Sekretariat Kabinet).
Tidak tersedia versi lain