Buku
Rekonstruksi Kekuasaan Wakil Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia ; Paradigma Baru Upaya Mempercepat Tujuan Negara
Negara besar memerlukan Presiden yang visioner yang mampu mendekatkan diri pada pencapaian tujuan negara. Buku berjudul "Rekonstruksi Kekuasaan Wakil Presiden dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia (Paradigma Baru Sebagai Upaya Mempercepat Tujuan Negara)", yang ada di hadapan Anda merupakan hasil analisis terkait keberadaan Wakil Presiden dalam mempercepat tujuan negara. UUD 1945 sebagai pembantu Presiden. Lebih lengkapnya, Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 menyatakan; "Dalam menjalankan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu Wakil Presiden.". Buku ini mencoba membedah dan memahami secara komprehensif, bagaimana sesungguhnya Wakil Presiden itu dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Apakah benar Waki Presiden sekadar jabatan "ban serep" yang fungsinya bergantung pada Presiden, apakah benar Wakil Presiden hanya merupakan jabatan pelengkap saja, dan sebagainya. Secara konseptual, sangat disayangkan ketka jabatan setingkat Wakil Presiden merupakan jabatan yang pasif.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain