Buku
Perlindungan Merek Terkenal Barang Dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat
Sejak tahun 1883 berdasarkan Konvensi Paris (1967) yang merupakan cikal bakal pengaturan perlindungan hukum pelbagai kekayaan intelektual termasuk merek terkenal dan persaingan usaha tidak sehat terhadap kekayaan intelektual secara internasional. Dilatar belakangi oleh fungsi merek sebagai identifikasi asal atau sumber sehingga setiap peniruan terhadap merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis akan mengurangi nilai terhadap daya pembeda, merusak reputasi dan menyesatkan konsumen mengenai asal usul barang. Peniruan atau pembajakan sering terjadi pada merek terkenal untuk pendaftaran dan penggunaan barang dan jasa tidak sejenis, dimana pihak lain dengan itikad baik, tanpa izin sehingga mengabaikan persaingan usaha tidak sehat. Buku ini terdapat hasil penelitian mengenai perlindungan merek terkenal dan jasa tidak sejenis terhadap berbagai persaingan usah yang tidak sehat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain