Terbitan DPR
Sistem Peradilan Pidana Anak : peradilan untuk keadilan restoratif
Upaya perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum
(ABH) dapat dilakukan dengan meningkatkan peran dan tugas Pemerintahan dan lembaga negara lainnya, didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU SPPA merupakan Undang-Undang pertama yang secara eksplisit menuangkan ketentuan mengenai bagaimana keadilan restoratif dapat diwujudkan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) tersebut dilakukan dengan diversi (pengalihan), sehingga anak yang berkonflik dengan hukum tidak harus mendaparkan hukuman badan. Pengaturan mengenai keadilan restorarif dalam UU SPPA diadopsi dari standar minimal yang diatur dalam UN Basic Principle On The Use Of Restorative Justice Programmes In Criminal Matters.
Tidak tersedia versi lain