Buku
Reformasi Birokrasi Indonesia dan revolusi industri 4.0
Revolusi industri 4.0 turut melanda berbagai dimensi birokraso Indonesia. Reformasi birokrasi yang selama ini didorong tampaknya belum memperhitungkan dengan sungguh-sungguh dampak dari revolusi industri 4.0 itu sendiri. Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkesan sejalan dengan revolusi industri 4.0,tapi sesungguhnya ketentuan tersebut hanya mengakomodasi dukungan terhadap penerapan e-government yang sudah dilaksanakan di negara-negara maju. Problem yang sampai saat ini masih dirasakan dalam menjalankan reformasi birokrasi yaitu implementasi sistem merit. Agar sistem merit dapat dijalankan secara konsekuen, dua hal yang perlu dibenahi, yaitu pendekatan kekuasaan pejabat dan tata hubungan kedua jabatan itu tidak dibenahi dan ditata dengan baik maka meritokrasi dan syarat sistem merit seperti kompetensi calon yang benar-benar kompeten dan netralitas pejabat yang benar-benar netral amat sulit diwujudkan.
Tidak tersedia versi lain