Buku
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib
bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat bedasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional bedasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
Tidak tersedia versi lain