Buku
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 : tentang perubahan atas undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat bedasarkan keraykatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan republik indonesia.
Tidak tersedia versi lain