Buku
Penetapan Jadwal Retensi Arsip Substantif
Penyusunan Jadwal Retensi Arsip Subtantif DPR RI didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Oleh karena itu diharapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif ini dapat dipergunakan sebagai panduan dalam kegiatan Penyusutan arsip pada unit-unit kerja dilingkungan Setjen DPR RI, khususnya arsip-arsip yang berkaitan dengan pekasanaan tugas dan fungsi Dewan.
Tidak tersedia versi lain