Buku
Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Dalam rangka memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya dibentuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan yang berkaitan terhadapmarrtabat manusia, asas manfaat yang merupakan asas bersifat operasional yang menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif serta asas keadilan yang bersifat idiil. UU SJSN diharapkan mampu menjadi payung hukum penyelengaraan program jaminan sosial yang terpadu dan meningkatkan cakupan kepesertaan yang lebih luas sehingga dapat lebih menjamin kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain