Buku
Arah Kebijakan Umum Pengelolaan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2015
sesuai amanah undang-undang nomoe 42 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat,d ewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah pasal 75 ayat 1 bahwa dpr memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan disampaikan kepada presiden untuk dibahas bersama dpr sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dalam upaya agar penyusunan program dan kegiatan DPR RI dapat lebih terarah, maka badan urusan rumah tangga BURT menetapkan arah kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR dengan pimpinan DPR, yang selanjutnya disampaikan kepada alat kelengkapan sebagai pedoman penyusunan anggaran sebagaimana dinyatakan dalam pasal 91 huruf a peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tertib.
Tidak tersedia versi lain