Buku
Laporan Pemantauan Dan Peninjauan Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum (LBH) atau organsisasi kemasyarakatan (ormas) yang memberikan layanan bantuan hukum. Adapun penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Hak atas bantuan hukum telah diteria secara universal dan dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR), yang telah diraifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.
Tidak tersedia versi lain