Buku
Laporan Pemanfaatan Keangotaan DPR RI : pada organisasi Internasional yang dibayarkan kontribusi keanggotaannya
Sesuai dengan keppres No. 64 tahun 1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi Internasional diamanatkan untuk memperoleh manfaat yang maskomal bagi kepentingan nasional, didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan efisiensi pegunaan anggaran dan kamampuan keuangan negara.
keanggotaan indoesia pada organisasi internasional diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu antara lain secara politik: dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan, mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong penghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia selain itu, keanggotaan Indonesia tersebut harus memberikan manfaat secar ekonmi dan keuangan; secara sosial budaya, dan brmanfaat dari segi kemanusiaan.
Tidak tersedia versi lain