Buku
Sepintas Atas Kajian Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pada Kab/Kota Di Provinsi Banten
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berkaitan erat dengan kesadaran hukum dari semua warga negara, baik yang berada di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi,, kesetaraan dan kewajaran, atau biasa disebut sebagai Good Government. Good Government ini wajib diwujudkan oleh semua Kementerian/Lembaga maupun Kabupaten/Kota/Provinsi di seluruh Indonesia, tidak terkecuali Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Pelanggaran atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan yang terjadi di Kabupaten/Kota pada Provinsi Banten tersebut pada umumnya disebabkan karena pejabat yang bertanggungjawab lalai dan tidak cermat dalam menaati dan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku, belum optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta belum optimalnya koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan lemah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.
Tidak tersedia versi lain