Buku
Laporan Kinerja DPR RI Tahun Keempat (16 Agust 2017 - 15 Agust 2018): Bersama Rakyat DPR Bekerja Membangun Prestasi Bangsa
Pertanggungjawaban kinerja DPR yang tersusun dalam Laporan Kinerja DPR merupakan laporan pelaksanaan atas tiga fungsi DPR yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan maupun diplomasi parlemen. Pelaksanaan fungsi legislasi pada Tahun Sidang 2007-2008 DPR sudah berhasil menyusun, membahas, dan menyetujui 17 (tujuh belas) rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU). Terkait fungsi anggaran, selama satu Tahun Sidang 2007-2008 lalu, DPR telah membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai dengan Konstitusi Pasal 23 UUD Negara Tahun 1945 dan siklus pembahasan anggaran negara. Fungsi pengawasan bertujuan memastikan apakah kebijakan-kebijakan pemerintah benar-benar dijalankan sesuai dengan rencana yang disepakati dan disetujui. Peran Diplomasi Parlemen dilakukan oleh DPR melalui partisipasinya dalam sidang-sidang regional dan internasional, baik di fora antarparlemen maupun non-parlemen, serta melalui aktivitas diplomasi parlemen secara bilateral maupun individu.
Tidak tersedia versi lain