Referensi
Ketentuan Pelaksanaan Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik : Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02 1999
Buku ini berisi tentang sejumlah aturan yang mengatur tata pelaksanaan pegawai negeri sipil, yang berisi diantaranya, P.P. Nomor 5 Tahun 1999, tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi ANggota Partai Politik, P.P. Nomor 12 Tahun 1999, tentang Perubahan Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik, Serta Keputusan Menteri Kementerian Dalam Negeri No. 6 Tahun 1999 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian dan Penolakan Izin Di Jajaran Departemen Dalam Negeri.
Tidak tersedia versi lain