Buku
De Administratieve Rechtspraak en de Constitutioneele Monarchie
Buku ini menjelaskan tentang Yurisprudensi Administratif dan Monarki Konstitusional. Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam konstitusi dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama. Yurisprudensi tercipta atas dasar adanya peraturan yang bias, sehingga hakim tidak dapat membuat keputusan yang mantap mengenai suatu perkara peradilan. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi. Sedangkan Yurisprudensi Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.
Buku ini di halaman 122, penulis mengklaim bahwa Prof. BUIJS, menjunjung tinggi doktrin negara yang sebetulnya tidak membolehkan yurisdiksi administratif, sehingga semua penganutnya, yang bagaimanapun menginginkan adanya kasus hukum, terpaksa memilih dalil-dalilnya sedemikian rupa sehingga kontradiksi tidak tampak terlalu terbuka. Di mana penjelasan harus dicari untuk fakta bahwa pria yang cerdik terkadang menggunakan argumen yang tampaknya konyol. Penulis tidak menarik sepatah kata pun dari apa yang ia katakan di sana. Apa yang ia salahkan di sana pada arah tertentu adalah kelemahan manusiawi secara umum, di atasnya bahkan seorang penyembah Prof. BUIJS tidak perlu menganggapnya mulia.
Tidak tersedia versi lain