Buku
Wederopbouw van Staatsrecht
Dalam buku ini penulis menjelaskan tentang rekonstruksi Hukum Tata Negara Hindia Belanda. Ilmu hukum yang sebenarnya pernah dideskripsikan oleh Scholten sebagai kajian yang mengkaji hukum yang berlaku sebagai besaran tertentu. Tidak diragukan lagi, untuk setiap cabang ilmu tertentu ada besaran yang diberikan, berasal dari cabang ilmu lain, khususnya dari filsafat. Namun penulis berani meragukan bahwa hukum yang berlaku seperti itu selalu menjadi besaran yang diberikan bagi praktisi ilmu hukum. Kajian tentang kekuatan hukum konstitusional Hindia Belanda pada kondisi saat ini setidaknya menimbulkan pertanyaan, hukum mana yang berlaku?
Kekuasaan Jepang telah mengganggu tatanan negara yang ada hingga tahun 1942, sehingga pada kenyataannya tidak lagi benar. Hukum konstitusional Hindia Belanda sekarang menyajikan kepada penulis gambaran sebuah kota yang dirusak parah oleh perang, banyak puing dan banyak kekacauan. Di sana-sini ada beberapa yang berdiri, tetapi tidak pasti apa yang bisa dipertahankan dalam rekonstruksi. Di tengah semua kebingungan ini, bagaimanapun kehidupan terus berjalan karena tidak bisa menunggu sampai pembangun atau pengacara menyelesaikan rekonstruksi. Karena kita dihadapkan pada masalah rekonstruksi, di mana hak untuk memberikan bentuk yang sesuai untuk saat ini dan yang menawarkan ruang untuk pengembangan lebih lanjut adalah haknya. Pertanyaan yang menjadi perhatian penulis pertama-tama dalam hubungan ini dan yang ingin penulis beri perhatian sejenak adalah apakah ilmu hukum telah memiliki suara dalam proses rekonstruksi konstitusional ini? Itu akan menjadi suatu kasus ketika harus menetapkan prinsip-prinsip umum yang harus diperhatikan dalam setiap rekonstruksi. Asas yang demikian adalah asas negara hukum, sebagai pedoman bagi semua perkembangan konstitusi.
Tidak tersedia versi lain