Buku
Hukum pajak
Pajak adalah pungutan paksa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak dengan membayar iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang. Ciri khas pajak dibanding dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak tidak menerima jasa timbal balik yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah
13006600 | 343.04 SUT h | Koleksi Umum - Perpustakaan DPR RI | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain