Buku
Hukum Pidana Adat: Gagasan Pluralisme dalam Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Menurut Keyakinan Hukum
Penegakan hukum pidana di Indonesia menemukan dua masalah besar, yaitu menumpuknya berkas perkara di pengadilan dan over kapasitas di lembaga permasyarakatan. banyak cara dan upaya yang telah ditempuh, salah satunya dengan usaha memperkenalkan kembali model-model penyelesaian alternatif di luar sIstem peradilan pidana. Salah satu model yang dimaksud adalah dengan gagasan memberlakukan kembali penyelesaian menurut hukum adat.jika hukum pidana di definisikan sebagai hukum yang positivistic dan legalistic, maka tidak akan ditemukan istilah hukum pidana adat. Dalam hukum adat tidak dikenal proses legalisasi, karena hukum adat harus didefinikan sebagai praktik penyelesaian menurut adat persoalan yang dalam perspektif hukum pidana modern dianggap sebagai tindak pidana. Gagasan menghidupkan model penyelesaian menurut hukum adat bisa ditempuh dengan beberapa model, yaitu (i) pluralisme hukum, (ii) pembentukan hukum positif dengan acuan hukum yang hidup, dan (iii) proses penemuan hukum di pengadilan. Model-model alternatif inilah yang diungkapkan di buku ini secara mendalam.
Tidak tersedia versi lain