Buku
Het Nederlandsch Staatsrecht (tweede deel, derde herziene en bijgewerkte druk)
Buku ini merupakan jilid kedua dari HukumTata Negara Belanda dan juga merupakan edisi ke-3 hasil amendemen. Pada jilid ini terdapat banyak perubahan dan penambahan dibandingkan dengan jilid sebelumnya. Terdapat banyak perubahan pada hukum yang tertuang di buku ini, seperti perubahan hukum provinsi, Undang-Undang baru pada konstitusi Hindia-Belanda, rancangan-Kan untuk amendemen Undang-Undang Kotamadya, yurisprudensi baru terhadap tindakan pemerintah yang salah, dll. Pada jilid ini, penulis juga menambahkan pragraf baru pada Bab 3. Penduduk, hal ini sebagai respon atas pernyataan Prof. Van der Pot pada Majalah Hukum, yang menyatakan bahwa permasalahan kewarganegaraan kurang dibahas pada jilid pertama. Lalu terdapat perubahan istilah pada bab ke-10, istilah ‘self-government’ diganti menjadi ‘zelfbestuur’, hal tersebut disebabkan adanya ambiguitas penafsiran pada jilid pertama.
Tidak tersedia versi lain