Buku
Wetboek van Strafrecht met Aantekeningen en Verklaringen (tweede druk)
Buku ini bukan hanya berisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi terdapat juga catatan serta pernyataan dari W. L. H. Koster sebagai penulis. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sering kali kata ‘opzettelijk’ (dengan sengaja), ‘Schuld’ (kesalahan), dan ‘wederrechtelijk’ (melawan hukum) disebutkan. Namun, masih terdapat kesalahan penafsiran terhadap kata-kata itu. Seperti contohnya, kata ‘opzettelijk’ pada banyak pasal. Menurut penulis, seseorang baru bisa dikatakan melakukan tindak pidana secara ‘opzettelijk’ (sengaja) apabila orang tersebut melakukannya secara sadar, dengan niat, dan dibuktikan dengan fakta (lihat contoh pada pasal 187 beserta catatan penulis). Buku ini bukan hanya bertujuan untuk mengartikan kata-kata tersebut, tetapi untuk menafsirkan kata-kata yang sering muncul tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tidak tersedia versi lain