Buku
Verband en Verschil Tusschen Rijks- en Koloniaal Staatsrecht
"Buku ini membahas tentang hubungan dan perbedaan antara hukum konstitusi negara dan kolonial. Selain perbedaan utama dalam konten, hak negara atas tanah air Hindia Belanda, Suriname dan Curaçao menampilkan ciri-ciri umum dan berisi aturan umum. Beberapa pertimbangan yang ditujukan untuk fenomena konvergensi dan divergensi ini mungkin dapat berfungsi untuk memperjelas pandangan tentang bentuk hukum konstitusional kita saat ini.
Dengan pandangan bahwa kekaisaran di Eropa merupakan komunitas hukum Belanda tertinggi dan bahwa koloni hanya dapat dianggap sebagai keterikatan padanya, badan pembuat undang-undang tidak lagi memperhitungkan putusan-putusan berturut-turut. Keberadaan hukum yang lama dihapuskan dan digantikan dengan yang baru. Kerajaan di Eropa bukan lagi komunitas hukum tertinggi, tetapi negara yaitu kerajaan Belanda. Di bawahnya terdapat empat komunitas hukum yang berada di peringkat yang sama yaitu kerajaan di Eropa, Hindia Belanda, Suriname dan Curaçao.
Masing-masing dari keempat komunitas hukum tersebut, sebagai satu kesatuan yang berdiri menjalani kehidupan hukumnya sendiri dengan tujuan dan aktivitasnya sendiri. Keempat komunitas hukum membentuk kompleks hukum yang terpisah, secara internal dilengkapi dengan individualitas hukum, beroperasi dalam lingkup hukumnya sendiri, dan memiliki konstitusionalnya sendiri. "
Tidak tersedia versi lain