Buku
College-Aantekeningen over Het Staatsrecht van Nederlands-Indië
"Buku ini merupakan catatan kuliah Hukum Tata Negara Hindia Belanda. Negara adalah organisasi sosial (= pekerjaan), yang bertujuan untuk mengatur dan merawat masyarakat tertentu (misalnya Hindia Belanda) dengan otoritasnya. Organisasi adalah koneksi fungsi, pekerjaan permanen. Hukum konstitusional mempelajari aturan-aturan hukum yang mengungkapkan tugas dan wewenang sosial dari organisasi negara, yaitu para pejabatnya. Selain itu, tugas dan wewenang para petugasnya saling berkaitan: kesatuan organisasi. Hukum administrasi mengkaji hubungan hukum khusus yang telah dibuat untuk memungkinkan pengurus menjalankan fungsi sosial khusus mereka. Jadi ini memeriksa sifat hukum, misalnya. pekerjaan publik, izin dan biaya pemerintah, dispensasi, pengampunan, wajib militer ke dalam milisi, dll.
Hukum ketatanegaraan Hindia Belanda memiliki ciri khusus yaitu terdiri dari dua unsur yang sangat berbeda asal dan strukturnya: bersifat “dualistik.” Belanda mendirikan organisasi sosial Indonesia dan mempertahankan sebagian darinya: hukum konstitusional adat. Belanda membangun hukum konstitusional yang berasal dari Belanda di lingkungan sosial barat yang mereka impor dan mereka membangun hukum konstitusional yang didasarkan Belanda juga sebagai pengganti hukum konstitusional adat, terkadang dengan asimilasi institusi Indonesia. "
Tidak tersedia versi lain