Referensi
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Seiring dengan perkembangan teknologi canggih, korupsi juga berkembang menjadi suatu bentuk kejahatan tanpa batas (borderless). Sehingga PBB mengeluarkan Konvensi Anti Korupsi (Convention Against Corruption), yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption. Terkait dengan ratifikasi ini Indonesia wajib melakukan penyesuaian (harmonisasi) terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ketentuan Konvensi PBB termaksud. Penyusunan Naskah Akademik RUU ini dimaksudkan untuk mendukung tersusunnya Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang sesuai dengan kebutuhan nasional maupun internasional.
Tidak tersedia versi lain