Referensi
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Rancangan Undang-Undang Pengadilan Anak
Dengan adanya perubahan sistem peradilan pidana, mengakibatkan peradilan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak perlu disempurnakan. Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengadilan Anak ini dimaksudkan untuk membuat rancangan ilmiah yang memuat gagasan tentang perlunya materi hukum diitinjau dari segala aspek. Dilengkapi pula dengan referensi yang memuat konsepsi landasan dan prinsip yang digunakan serta pemikiran norma-normanya.
Tidak tersedia versi lain