Perpustakaan DPR RI

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perpajakan Indonesia: Mekanisme & Perhitungan
Penanda Bagikan

Text

Perpajakan Indonesia: Mekanisme & Perhitungan

Supramono - Nama Orang; Theresia Woro Damayanti - Nama Orang;

Pemungutan pajak bertujuan untuk mewujudkan kemandirian pembangunan melalui peran serta masyarakat. Sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assessment system bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya karena dalam sistem ini, negara memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Oleh karena itu, diperlukan adanya pemahaman yang baik tentang mekanisme pajak dan penghitungan pajak. Dianutnya sistem self assessment dalam UU KUP Indonesia, mengandung makna bahwa Wajib Pajak telah mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan hukum material dan formal. Salah satu ciri kebijakan perpajakan yang baik adalah terlihatnya keadilan dalam pemungutan pajaknya. Keadilan ini merupakan salah satu asas yang dijadikan pertimbangan penting dalam memilih kebijakan dalam membangun sistem perpajakan. Sistem perpajakan pada akhirnya dikatakan berhasil apabila masyarakat merasa sudah yakin bahwa pajak-pajak yang dipungut dan dibayarkan telah dikenakan hitungan yang adil dan setiap orang membayar sesuai dengan bagiannya. Pada kebijakan self assessment, Wajib Pajak diwajibkan menjelaskan mengenai dasar dari perhitungan pajaknya. Wajib Pajak diwajibkan memyampaikan perhitungan pajak yang telah dilakukannya dalam masa atau tahun pajak yang bersangkutan. Peranan otoritas perpajakan atau Direktur Jendral Pajak dalam hal ini adalah melakukan pengecekan, pengawasan, penelitian serta pemeriksaan apakah penghitungan dan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak sudah benar dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau belum.


Ketersediaan
#
Koleksi Umum - Perpustakaan DPR RI 336.2 SUP p
6010101001689572024
Tersedia
#
Koleksi Umum - Perpustakaan DPR RI 336.2 SUP p
6010101001689582024
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
336.2 SUP p
Penerbit
Yogyakarta : Penerbit Andi., 2015
Deskripsi Fisik
xii, 212 hlm. ; 28 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-29-4702-1
Klasifikasi
336.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pajak dan perpajakan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan DPR RI
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?