Gaya APA

Undang-undang Republik Indonesia nomor 75 tahun 1958 tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pembesasan Bank Indonesia dari Kewajiban yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 dengan 12 bulan, setelah Berakhirnya Jangka Waktu yang ditetapkan dengan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang No. 63 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 61 Jo. Lembaran Negara Tahun 1958 No. 114).. (0). : .

Gaya MLA

Undang-undang Republik Indonesia nomor 75 tahun 1958 tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pembesasan Bank Indonesia dari Kewajiban yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 dengan 12 bulan, setelah Berakhirnya Jangka Waktu yang ditetapkan dengan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang No. 63 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 61 Jo. Lembaran Negara Tahun 1958 No. 114).. . : , 0. Koleksi Elektronik.