Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 3 September 2012 dalam Lembaran Negara no. 170, Tambahan Lembaran Negara no. 5339, merupakan undang-undang yang mengenai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhinneka-tunggal-ik…
Buku ini menyajikan sebuah naskah akademik yang substansinya menitikberatkan pada kekhususan Bali di bidang adat dan budaya sehingga diharapkan nantinya dapat dijadikan dasar pemikiran yang logis bagi legitimasi status Bali sebagai daerah yang berotonomi khusus. Dengan demikian wacana Otsus Bali tidak sekedar ada dalam tataran ilusi namun benar-benar dirasakan secara efektif dan nyata manfaatny…
Buku ini ditulis untuk merefleksikan perjalanan Keistimewaan DIY selama tujuh tahun, sehingga tulisan ini seolah memberikan pesan bahwa kita semua harus bangkit dengan penuh kesadaran untuk melakukan transformasi menatap perubahan masa depan. Daerah Istimewa Yogyakarta harus menjadi inspirasi perubahan, menyongsong terwujudnya peradaban baru yang memuliakan harkat dan martabat manusia, yakni: j…
Salah satu hak konstitusional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah dilaksanakan oleh DPD RI adalah hak mengajukan hak bertanya kepada Presiden. Buku ini mengulas tentang hak bertanya yangsudah dilakukan oleh DPR RI, yaitu Hak bertanya tentang kebijakan moda transportasi kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC) dan …
Indonesia merupakan bangsa yang majemuk dengan beragam etnik, budaya, maupun karakteristik geografis. Berangkat dari keragaman itulah, maka dapat diyakini bahwa tidak ada formula tunggal dalam mengelola Indonesia yang sangat luas ini. Pasca pemerintahan selama 32 tahun, maka praktik desentralisasi ltelah memberikan kemudahan dan dampak signifikan bagi perkembangan daerah. Namujn demikian, kita…
Buku ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan agar masyarakat dapat mengetahui peran dan kinerja DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi daerah dan berkontribusi secara nasional bagi kejayaan NKRI. Buku ini secara khusus memaparkan hasil kinerja DPD RI di tahun Sidang 2021-2022.
Buku ini merupakan dokumentasi dari dari kegiatan DPRD GR. Buku ini menjadi kenang-kenangan yang memuat langkah-langkah dan kegiatan-kegiatan DPRD GR selama periodenya menjabat di tahun 1966-1971. Buku ini memuat foto-foto dokumentasi serta kumpulan sambutan para petinggi daerah dan beberapa pemaparan mengenai perkembangan p[rovinsi Jawa Timurdan kegiatan pada tanggal 11 Oktober 1956 dimana pro…
Terdiri dari 12 artikel.
Kajian ini adalah untuk melengkapi persyaratan teknis sebagaimana diatur pada pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 menyatakan, bahwa syarat teknis meliputi 11 (sebelas) faktor, yaitu faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penye…
Kajian ini adalah untuk melengkapi persyaratan teknis sebagaimana diatur pada pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 menyatakan, bahwa syarat teknis meliputi 11 (sebelas) faktor, yaitu faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penye…
Kajian ini adalah untuk melengkapi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 6 PP Nomor 78 Tahun 2007 menyatakan syarat teknis 11 faktor yang kemudian diurai menjadi 35 indikator. Untuk melakukan analisis berdasarkan pada data sekunder yang diperoleh dengan metode studi dokumen. Sumber data adalah berbagai instansi yang ada di tingkat pusat maupun daerah di Merauke.
Kajian ini dilakukan untuk melihat kelayakan Calon Kabupaten Okikha menjadi sebuah daerah otonom baru yang terlepas dari Kabupaten Jayawijaya (induk) dengan melakukan pengolahan data yang telah dikumpulkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Pembentukan Kabupaten Grime-Nawa pada hakekatnya bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan karena itu juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.