Burhanuddin Abdullah dijatuhi hukuman karena pada hari ke-11 dia menjadi gubernur BI mempimpin rapat dewan gubernur BI tanggal 3 juni 2003, meyetujui kesimpulan rapat-rapat sebelumnya untuk menggunakan dana YPPI. Majelis Hakim (kecuali seorang yang mengajukan beda pendapat) menganggap uang tersebut meskipun tidak termasuk lagi dalam laopran tahunan BI, namun masih uang Negara karena YPPI sebaga…