Guru sebagai pendidik adalah tenaga profesional sebagaimana dalam Undang-undang system pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003, bab XI, pasal 39, ayat 2 bertugas merencanakan san melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Sesungguhny…