Upaya untuk mempercepat proses administrasi Pengangkatan Antar Waktu (PAW) kepada stakeholders yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 terutama Pasal 13 Ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari Komisi Pemilihan Umum dan Tata Tertib Pasal 14 ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian. Dengan adanya proy…