Buku ini membahas hal-hal pokok dari ruang lingkup hukum dagang. Hal-hal pokok itu antara lain meliputi: hukum perjanjian (kontrak dagang), hukum perusahaan, pembukuan perusahaan, pedagang perantara atau perantara perdagangan (agency), dan surat berharga sebagai salah satu alat pembayaran yang digunakan dalam transaksi perdagangan.