Buku ini mengemukakan preskripsi sebagai solusi dari masalah hukum yang timbul dari sistem sita aset yang selama ini diterapkan untuk kepentingan pengembalian aset. Dalam konteks tindak pidana korupsi di Indonesia, sita aset berbasis nilai lebih prospektif diterapkan karena selain tidak perlu membuktikan hubungan antara aset dengan tindak pidananya.